Perhatikan bahwa situasi ini sesuai dengan larangan pernikahan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, di mana batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun. Tidak ada pernikahan yang sah secara hukum untuk anak SMA karena usia tersebut masih di bawah 19 tahun, baik sesuai syarat tertulis informasi kontak atau agensi.